Surabaya – Petugas gabungan menemukan puluhan barang yang dilarang berada di dalam Rutan Kelas I Surabaya saat menggelar razia pada Kamis (17/9/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan di Blok Binadharma dan Chandrapura.
Razia dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dengan melibatkan petugas Rutan Kelas I Surabaya bersama personel TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Petugas memeriksa kamar hunian dan sejumlah bagian di sekitar blok. Dari dua blok tersebut, ditemukan 1 earphone, 6 stop kontak rakitan, 10 alat cukur besi, dan 6 benda berbahan kaca.
Petugas juga menemukan 3 cutter dan pisau, 22 korek api, 1 alat pemanas rakitan, serta 4 kabel dan tali.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan didata untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan.
“Sinergi bersama TNI, Polri, dan BNN merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tristiantoro.
Razia berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan tertib. Pemeriksaan di blok hunian tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga keamanan lingkungan Rutan Kelas I Surabaya.






