Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial EA alias Kecil alias Kebot karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 12,54 gram.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka Operasi Nila 2026. EA diamankan di Jalan Kayu Ramin, RT 7/1, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/09/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (17/09/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengamati lokasi dan orang-orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, petugas mendapati EA di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat milik tersangka.
“Dalam Operasi Nila 2026 Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Kayu Ramin. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas,” ujar Dedi.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, alat timbang digital, KTP, dan tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
EA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dedi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta barang bukti. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sabu dan tes urine terhadap tersangka.
“Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti untuk mendalami kasus tersebut,” katanya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu target operasi yang berhasil diungkap dalam Operasi Nila 2026. Operasi tersebut berlangsung pada 9 hingga 23 September 2026.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyerahan narkotika golongan I bukan tanaman serta ketentuan mengenai jual beli dan perantara narkotika.






