Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan atau joint operation yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan pihak Lapas Cipinang. Kasus ini terungkap di dua lokasi hiburan malam, yakni B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan koordinasi antara pihak lapas dan kepolisian menjadi bagian penting dalam pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari upaya pemberantasan narkoba, termasuk berbagai modus tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika,” kata Wachid dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, pengawasan di lingkungan Lapas Cipinang terus diperketat melalui deteksi dini, razia rutin, hingga pengawasan berlapis guna mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya.
Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler ilegal, maupun bentuk pelanggaran lain di dalam lapas.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas NIC, Kevin Leleury, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian dengan pihak Lapas Cipinang.
Menurut Kevin, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi awal mengenai aktivitas jaringan narkotika yang diduga telah terorganisasi.
“Koordinasi yang baik dengan pihak lapas membantu proses pengungkapan sehingga peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate dapat segera ditindak,” kata Kevin.
Ia menambahkan, sebanyak 14 tersangka telah diamankan dari sejumlah lokasi berbeda beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika berkedok tempat hiburan malam melalui metode undercover buy. Pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun secara sistematis di kawasan hiburan malam B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.






