Surabaya – Rutan Kelas I Surabaya bergerak cepat memperkuat pengamanan internal dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah mendapat informasi terkait pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di Surabaya.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya mendukung pengusutan jaringan peredaran sabu yang tengah dikembangkan Bareskrim Polri. Rutan juga melakukan razia insidentil di sejumlah blok hunian warga binaan sebagai langkah antisipasi.
Dari razia tersebut, petugas Rutan mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyidikan.
Selain mengamankan alat komunikasi, Rutan juga mengamankan seorang warga binaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di straf cell. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Bareskrim sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi untuk mendukung segala proses yang dapat membantu pengungkapan perkara tersebut. Pengamanan internal, razia, dan langkah pengendalian langsung kami lakukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen kami dalam menjaga keamanan serta integritas pemasyarakatan,” kata Tristiantoro.
Dia menegaskan Rutan Kelas I Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, khususnya peredaran narkotika dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan rutan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah Rutan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok yang dilakukan secara bersama oleh Subdit IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Rutan Kelas I Surabaya.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan Sayed Zuwanda beserta 5.418,10 gram atau sekitar 5,4 kilogram sabu. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam ban serep mobil.
Penindakan dilakukan pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Pelabuhan Terminal Roro Jamrud, Jalan Perak Nomor 437, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp975,25 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Daniel Alfian disebut turut membantu memasukkan barang bukti ke dalam ban serep dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga masih memburu Haykal Fikri yang berdasarkan keterangan tersangka disebut sebagai pengendali jaringan.
Rutan Kelas I Surabaya memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan selama proses pengembangan perkara berlangsung. Penguatan pengamanan internal juga dilakukan untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke lingkungan rutan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Surabaya untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan handphone ilegal atau Zero HALINAR.






