Jakarta — Aksi perusakan mobil oleh seorang sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/04/2026) dan diduga dipicu pelanggaran lalu lintas yang berujung konflik antar pengendara.
Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, dalam konferensi pers pada Kamis (23/04/2026), menjelaskan bahwa insiden bermula saat angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (P19) melawan arus dan memotong jalur kendaraan lain.
“Angkot melawan arus dan memicu konflik hingga terjadi perusakan kendaraan, yang kemudian memancing reaksi dari pengemudi mobil L300,” ujarnya.
Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan. Kedua kendaraan kemudian berhenti di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Tanah Merdeka.
Di lokasi tersebut, sopir angkot bersama rekannya turun dari kendaraan dan melakukan perusakan terhadap kaca mobil L300.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk di area terminal.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penelusuran berdasarkan keterangan para saksi,” kata Sriyanto.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Polisi juga mengimbau para pengendara, khususnya sopir angkutan umum, untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menahan emosi di jalan guna mencegah insiden serupa terulang.





![-[HOAKS]-Mulai-Maret-2023-Semua-Negara-Harus-Memakai-Mata-Uang-Digital](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fres.cloudinary.com%2Fdrtpgpe31%2Fimage%2Fupload%2Fv1749174632%2Fwarung-jurnalis%2Fjhrkzoxjih88odnthf3p.jpg&w=1080&q=75)
