Surabaya – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam area rutan, Senin (07/09/2026).
Barang berupa kristal putih tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA yang hendak memasuki area layanan kunjungan.
Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan terhadap pengunjung tersebut saat berada di aula kunjungan.
Petugas selanjutnya membawa pengunjung bersama seorang warga binaan ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan lima paket berukuran sedang dan satu gulungan plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diketahui disembunyikan di dalam makanan yang dibawa pengunjung, berupa masakan Bali dengan sejumlah bahan makanan, seperti telur, tahu, dan ikan tongkol.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan penggagalan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan," kata Tristiantoro.
Setelah temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya mengamankan pengunjung perempuan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan.
Rutan Kelas I Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak rutan menegaskan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan terus dilakukan secara berlapis untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan pemasyarakatan.






