Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat undangan seminar nasional dan bimbingan teknis (bimtek) palsu yang mencatut nama lembaga tersebut.
Undangan itu disebut beredar di sejumlah daerah untuk kegiatan Seminar Nasional/Bimtek yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 23-24 September 2026.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menegaskan surat undangan tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPKP.
“BPKP menegaskan bahwa surat tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (04/09/2026).
Dalam surat palsu tersebut, calon peserta diminta membayar biaya sebesar Rp8,5 juta per orang. Pembayaran disebut diarahkan ke rekening pribadi dengan mengatasnamakan bendahara BPKP.
Gunawan mengatakan pencatutan nama dan identitas BPKP tersebut merupakan upaya penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, BPKP akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran dokumen palsu tersebut.
“BPKP mengingatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk senantiasa mewaspadai undangan yang mempersyaratkan adanya pembayaran atau transfer dana, terlebih lagi dengan menggunakan rekening atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga,” ujarnya.
BPKP juga meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap setiap undangan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memverifikasi identitas pengirim, alamat surat elektronik, nomor kontak, format dan isi dokumen, serta pihak-pihak yang tercantum dalam undangan.
“Verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima benar-benar berasal dari BPKP,” kata Gunawan.
Masyarakat yang menerima surat atau undangan mengatasnamakan BPKP dapat melakukan konfirmasi kepada BPKP Pusat maupun perwakilan BPKP di daerah melalui kanal komunikasi resmi.
Konfirmasi juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPKP, media sosial resmi, pegawai BPKP yang menjadi penghubung antarlembaga, atau dengan mendatangi langsung kantor BPKP.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi masyarakat dari kesalahpahaman dan potensi kerugian akibat beredarnya undangan palsu yang mencatut nama BPKP.






