Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0. Sistem tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Peluncuran SIMEP PA 3.0 digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Melalui sistem tersebut, KPAI akan menghimpun data terkait pelaksanaan kebijakan, program, kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran hingga layanan perlindungan anak di berbagai daerah.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pengembangan SIMEP PA merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan KPAI terhadap efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Menurut dia, instrumen tersebut dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah.
"SIMEP PA versi 3 ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya agar mampu memotret secara lebih tepat terkait kinerja perlindungan anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Aris.
SIMEP PA 3.0 dikembangkan untuk memantau tujuh sistem perlindungan anak, yakni pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif, peradilan pidana, perlindungan khusus, serta lintas sektor.
Ketujuh sektor tersebut akan diukur melalui tiga dimensi, yaitu regulasi, kapasitas, dan akuntabilitas.
Aris mengatakan, data yang dihimpun melalui sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat sejauh mana kebijakan dan program perlindungan anak telah berjalan.
"Dari sana kita dapat melihat apakah penyelenggaraan perlindungan anak sudah berjalan efektif, aspek mana yang perlu diperkuat, serta bagian mana yang membutuhkan kolaborasi," ujarnya.
Hasil pengisian SIMEP PA 3.0 selanjutnya akan menjadi bahan KPAI dalam menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak kepada Presiden serta memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Selain itu, hasil pemantauan melalui sistem tersebut juga akan menjadi salah satu acuan dalam pemberian Anugerah KPAI 2026.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai penguatan sistem berbasis data diperlukan di tengah tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks, termasuk akibat perkembangan teknologi dan transformasi digital.
Menurut Arifah, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak tidak lagi dapat sepenuhnya mengandalkan mekanisme manual yang berjalan secara terpisah-pisah.
"Di era digital saat ini, kebijakan yang presisi membutuhkan fondasi data yang kuat, sahih, dan real-time," kata Arifah.
Ia mengatakan, SIMEP PA 3.0 diharapkan tidak hanya menjadi tempat pengumpulan laporan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.
"Keberhasilan sistem ini bukan diukur dari seberapa banyak data yang berhasil kita kumpulkan, tetapi dari seberapa jauh data tersebut mampu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi setiap anak Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pengembangan SIMEP PA telah dimulai sejak 2019. Sistem tersebut mulai digunakan pada 2020 untuk menghimpun data dan informasi mengenai penyelenggaraan perlindungan anak dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pada 2022, sistem tersebut dikembangkan menjadi versi kedua dengan cakupan instrumen yang lebih luas.
Memasuki 2026, KPAI kembali mengembangkan sistem tersebut menjadi versi 3.0 bersama Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia.
Setelah peluncuran, KPAI akan melakukan sosialisasi kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tahapan selanjutnya meliputi pengisian instrumen, verifikasi data, hingga verifikasi lapangan.
KPAI berharap data yang dihimpun melalui SIMEP PA 3.0 dapat memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai pelaksanaan perlindungan anak sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.






