Oleh: Riki Rikardo Manik
Praktisi Hukum
Janji 15 Desember: Komitmen atau Tipu Daya?
Demonstrasi 27 Agustus 2026 menyisakan sebuah janji besar: DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pimpinan Supriyono alias Botok, pimpinan DPR meneken komitmen tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bahkan menyatakan siap mundur jika target gagal.
Tetapi ada satu masalah mendasar.
Draf RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) belum dibuka secara terbuka kepada publik.
Masyarakat hanya diberi “janji waktu”, tanpa mengetahui secara utuh apa substansi yang akan disahkan.
Padahal, partisipasi publik yang bermakna tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengetahui kapan sebuah undang-undang akan disahkan. Publik harus dapat membaca, mengkritisi, menguji, dan memberikan masukan terhadap substansinya.
Tanpa draf, masyarakat tidak mungkin mengetahui apakah RUU tersebut benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi atau justru menghilangkan instrumen penting di dalamnya.
Jika draf dirahasiakan dan poin-poin penting ternyata dihilangkan, RUU ini bukan game changer.
Ini bisa menjadi “prank nasional” — janji besar yang pada akhirnya justru mengorbankan kepentingan rakyat.
⸻
Kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar.
Koalisi masyarakat sipil, termasuk ICW dan Transparency International Indonesia, telah menyampaikan kekhawatiran mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan hilangnya norma illicit enrichment yang sebelumnya terdapat dalam draf pemerintah, menyempitnya ruang lingkup non-conviction based forfeiture (NCBF), serta persoalan mengenai kelembagaan pengelolaan aset.
Tetapi karena draf DPR belum dibuka secara resmi kepada publik, masyarakat tidak dapat melakukan verifikasi secara independen terhadap dugaan tersebut.
Dan justru di sinilah masalahnya.
Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka drafnya.
Publik berhak memastikan sendiri apakah norma penting seperti illicit enrichment masih ada atau justru telah dihilangkan.
⸻
Ironi Audiensi: Mempelopori tetapi Tidak Mendesak Draf Dibuka
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu layak diapresiasi.
Mereka datang dari Pati, meninggalkan keluarga dan pekerjaan, untuk mendesak DPR serius memberantas korupsi. Botok menyuarakan keresahan bahwa rakyat kecil adalah korban utama korupsi.
Namun ada satu hal yang menurut saya perlu diperbaiki.
Dalam audiensi tersebut, tuntutan untuk membuka draf RUU dan DIM kepada publik belum menjadi tuntutan utama.
Desakan lebih banyak berhenti pada target waktu:
15 Desember.
Padahal persoalannya bukan hanya kapan RUU disahkan.
Persoalannya adalah:
apa yang akan disahkan?
AMPB tentu dapat memberikan waktu kepada DPR untuk menggodok materi. Itu wajar.
Tetapi bagaimana publik dapat menilai apakah materi tersebut sudah “matang” jika drafnya sendiri tidak pernah dibuka?
Karena itu, tuntutan membuka draf harus menjadi agenda bersama.
Jangan hanya tuntut tanggal pengesahan. Tuntut juga substansinya dibuka.
⸻
Bukankah Sudah Ada Perampasan Aset?
Masyarakat kerap bertanya:
“Bukankah selama ini sudah ada perampasan aset terhadap pelaku korupsi?”
Jawabannya: ada.
Tetapi pendekatannya berbeda dan memiliki keterbatasan fundamental.
Regulasi yang sudah ada, khususnya UU Tipikor dan UU TPPU, pada umumnya masih sangat berkaitan dengan proses pidana terhadap seseorang.
Sederhananya:
cari pelakunya → buktikan pidananya → baru kejar asetnya.
Pendekatan seperti ini dapat disebut sebagai follow the suspect.
Persoalannya muncul ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidananya tidak dapat berjalan secara efektif.
Aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat menjadi jauh lebih sulit disentuh.
Di sinilah konsep in rem atau non-conviction based forfeiture (NCBF) menjadi penting.
Pendekatan in rem menggeser fokus kepada aset. Pertanyaannya bukan hanya:
“Siapa pelakunya?”
Tetapi juga:
“Apa hubungan aset ini dengan tindak pidana atau sumber kekayaan yang tidak sah?”
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak sekadar mengulang mekanisme lama.
RUU ini harus memberi negara instrumen yang benar-benar mampu:
follow the money, bukan hanya follow the suspect.
⸻
Pasal 20 UNCAC dan Illicit Enrichment
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Pasal 20 UNCAC mengenal konsep illicit enrichment, yaitu peningkatan kekayaan pejabat publik yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar dibandingkan dengan penghasilan sahnya.
UNCAC mendorong negara pihak untuk mempertimbangkan menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan prinsip fundamental sistem hukum masing-masing negara.
Hampir 20 tahun setelah ratifikasi UNCAC, Indonesia belum mengadopsi illicit enrichment sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
Di sinilah persoalan besar itu muncul.
Seorang pejabat dapat memiliki kekayaan yang melonjak berkali-kali lipat dari penghasilan resminya.
Masyarakat dapat melihat perubahan gaya hidupnya.
Rumah mewah.
Mobil mewah.
Tanah.
Perusahaan.
Rekening.
Investasi.
Tetapi jika belum ditemukan bukti yang cukup mengenai siapa yang memberikan suap, kapan suap diberikan, berapa nilainya, dan tindak pidana asal apa yang dilakukan, proses hukum dapat menjadi sangat sulit.
Padahal pertanyaan awalnya sangat sederhana:
Dari mana kekayaan itu berasal?
⸻
Tidak Harus Menunggu Ada Laporan Suap
Inilah paradigma yang harus diubah.
Bayangkan seorang pejabat dengan penghasilan resmi Rp30 juta per bulan.
Tiba-tiba dalam beberapa tahun ia memiliki rumah puluhan miliar, kendaraan mewah, perusahaan, tanah, dan berbagai aset lain yang secara ekonomi tidak sebanding dengan penghasilannya.
Masyarakat melihatnya.
Lalu seorang warga melapor:
“Tolong periksa dari mana kekayaan pejabat tersebut berasal.”
Apakah laporan tersebut berarti pejabat itu sudah pasti korup?
Tentu tidak.
Laporan tersebut hanya dapat menjadi informasi awal atau red flag.
Aparat kemudian melakukan verifikasi.
Penghasilan diperiksa.
Aset diperiksa.
Kepemilikan perusahaan diperiksa.
Beneficial ownership ditelusuri.
Transaksi keuangan diperiksa.
Data perpajakan diperiksa.
LHKPN dibandingkan.
Sumber kekayaan ditelusuri.
Jika ternyata kekayaan tersebut berasal dari warisan, investasi, usaha yang sah, atau sumber legal lainnya, persoalan selesai.
Tetapi jika ditemukan ketidakwajaran yang memenuhi threshold hukum, barulah proses hukum dapat dilanjutkan.
Jadi mekanismenya bukan:
lapor → langsung sita.
Melainkan:
laporan → verifikasi → ditemukan ketidakwajaran → penelusuran → terpenuhi threshold hukum → proses hukum.
Model seperti ini bukan sesuatu yang mengada-ada.
Inggris mengenal Unexplained Wealth Order (UWO). Pengadilan dapat mengeluarkan perintah tersebut apabila terdapat reasonable grounds to suspect bahwa sumber penghasilan sah yang diketahui tidak cukup untuk memperoleh properti tertentu atau properti tersebut diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.
Australia juga mengenal rezim unexplained wealth dalam Proceeds of Crime Act.
Artinya, negara-negara dengan sistem hukum modern telah mengenal gagasan bahwa kekayaan yang tidak masuk akal dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum, tanpa selalu harus menunggu putusan pidana atas tindak pidana asal.
Indonesia harus berani mengambil langkah yang lebih kuat.
⸻
Dari Inggris sampai Hong Kong: Mengapa Indonesia Harus Berani Lebih Keras?
Dunia tidak hanya mengenal satu model menghadapi kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
Inggris menggunakan UWO sebagai instrumen investigatif. Ada reasonable grounds, ada pengawasan pengadilan, dan ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk menjelaskan asal-usul properti.
Australia memiliki rezim unexplained wealth yang memungkinkan pengadilan menangani kekayaan yang tidak dapat dijelaskan melalui mekanisme proceeds of crime.
Malaysia, negara tetangga kita sendiri, mengambil pendekatan berbeda. Malaysia belum menjadikan illicit enrichment sebagai delik pidana mandiri. Tetapi Section 36 Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009 memberikan kewenangan kepada MACC untuk meminta informasi dan deklarasi mengenai aset dalam rangka penyidikan.
Artinya, Malaysia sudah memberikan aparatnya pintu untuk bertanya:
“Apa sumber kekayaan ini?”
Tetapi Malaysia belum mengambil langkah paling jauh dengan menjadikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan itu sendiri sebagai delik pidana mandiri.
Singapura juga tidak memiliki delik illicit enrichment yang berdiri sendiri. Namun Section 24 Prevention of Corruption Act secara khusus memungkinkan kekayaan atau sumber daya keuangan yang tidak proporsional dengan sumber penghasilan yang diketahui digunakan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara korupsi.
Lalu ada Hong Kong.
Hong Kong mengambil pendekatan yang jauh lebih keras.
Section 10 Prevention of Bribery Ordinance mengatur bahwa prescribed officer yang mempertahankan standar hidup atau memiliki aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dapat melakukan tindak pidana apabila tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan.
Inilah model yang menurut saya patut ditiru Indonesia.
Bukan berarti Indonesia harus menyalin seluruh sistem hukum Hong Kong.
Tetapi Indonesia harus berani mengambil prinsip dasarnya:
kekayaan pejabat yang secara nyata tidak sebanding dengan penghasilan sahnya tidak boleh hanya menjadi bahan gosip, bahan pemberitaan, atau sekadar alasan untuk meminta klarifikasi.
Jika tidak dapat dijelaskan sesuai standar hukum yang ditentukan, harus ada konsekuensi hukum yang nyata.
Inggris menunjukkan model UWO.
Australia menunjukkan model unexplained wealth.
Malaysia menunjukkan model pemeriksaan dan deklarasi aset.
Singapura menunjukkan penggunaan kekayaan tidak proporsional sebagai alat pembuktian perkara korupsi.
Tetapi Hong Kong menunjukkan sesuatu yang lebih berani:
menjadikan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara memuaskan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam kondisi korupsi Indonesia sekarang, pertanyaannya sederhana:
Mengapa kita harus memilih model yang paling lemah?
Indonesia harus berani meniru Hong Kong.
⸻
Indonesia Sedang Sakit Parah: Butuh Obat Dosis Keras
Indonesia tidak sedang menghadapi persoalan korupsi yang ringan.
CPI 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara.
Skor tersebut turun dari 37 pada tahun sebelumnya dan peringkat Indonesia merosot dari 99 menjadi 109.
Ini bukan saatnya membuat undang-undang dengan ambisi setengah hati.
Jika korupsi sudah sistematis, aset dapat disebarkan melalui berbagai negara, hasil kejahatan dapat disamarkan melalui perusahaan dan beneficial ownership, sementara pembuktian tindak pidana asal sering menjadi hambatan, maka Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih keras.
Obat dosis ringan tidak cukup.
Kita membutuhkan obat dosis keras.
Dan salah satu obat itu adalah:
pidana illicit enrichment yang berdiri sendiri.
Mengapa?
* Korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan sistemik.
* Aset hasil kejahatan semakin mudah disamarkan.
* Pembuktian tindak pidana asal tidak selalu mudah.
* Masyarakat sudah lelah melihat orang yang diduga melakukan korupsi tetap menikmati kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
Jangan tunggu sampai seluruh uang hilang baru negara bertanya:
“Di mana uangnya?”
Tanyakan lebih awal:
“Dari mana uang itu berasal?”
⸻
Kekhawatiran Dijadikan Alat Pemerasan: Due Process of Law Tetap Berlaku
Kekhawatiran terbesar yang selalu muncul adalah:
“Bagaimana kalau UU ini disalahgunakan sebagai alat pemerasan oleh penegak hukum?”
Jawabannya sederhana:
Due process of law tetap berlaku.
Pembuktian terbalik bukan berarti seseorang otomatis dianggap bersalah.
Mekanisme harus memiliki tahapan yang jelas:
temuan awal → verifikasi → penyidikan → kesempatan memberikan penjelasan → pemeriksaan pengadilan → putusan.
Tidak ada alasan membuat mekanisme yang mengabaikan pengawasan pengadilan.
Dan jangan lupa:
Semua undang-undang berpotensi disalahgunakan oleh oknum.
Bahkan undang-undang lalu lintas dapat digunakan oleh oknum untuk memeras.
Apakah karena ada oknum yang memeras, kita lalu menghapus undang-undang lalu lintas?
Tentu tidak.
Yang harus diperkuat adalah:
pengawasan, transparansi, mekanisme keberatan, kontrol pengadilan, dan penegakan etik terhadap aparat.
Bahkan dengan adanya norma illicit enrichment, penegak hukum sendiri tidak boleh merasa kebal.
Jika seorang aparat dengan penghasilan tertentu tiba-tiba memiliki kekayaan luar biasa, pertanyaan yang sama harus berlaku:
Dari mana kekayaan itu berasal?
Jadi norma ini bukan hanya senjata untuk mengawasi pejabat politik.
Ia harus berlaku terhadap siapa pun yang masuk dalam cakupan undang-undang.
⸻
Ahok dan Gagasan Pembuktian Asal-Usul Kekayaan
Dalam diskursus publik mengenai urgensi pembuktian asal-usul kekayaan pejabat, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan salah satu pejabat publik Indonesia yang secara konsisten pernah menyuarakan pentingnya pembuktian asal-usul kekayaan pejabat dan mengaitkannya dengan UNCAC serta UU No. 7 Tahun 2006.
Hal ini penting bukan karena pendapat seorang tokoh dapat menjadi dasar hukum.
Tetapi karena gagasan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan agar pejabat mampu menjelaskan asal-usul kekayaan bukan semata-mata agenda kelompok masyarakat sipil.
Dan secara prinsip sederhana:
pejabat yang kekayaannya sah tidak perlu takut menjelaskan asal-usul hartanya.
Yang seharusnya takut adalah mereka yang memang tidak mampu menjelaskan dari mana kekayaan tersebut berasal.
⸻
Buka Draf, Jangan Tunggu 15 Desember
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memuat setidaknya empat hal.
1. Pidana illicit enrichment yang berdiri sendiri
Sebagai implementasi pilihan kebijakan yang didorong Pasal 20 UNCAC dan sebagai instrumen efek jera bagi pelaku yang masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Mekanisme in rem atau NCBF yang kuat
Untuk menjangkau aset ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana, meninggal dunia, melarikan diri, atau keadaan lain yang ditentukan undang-undang.
3. Pengawasan pengadilan yang ketat
Agar mekanisme perampasan tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan dan hak-hak pihak yang asetnya menjadi objek tindakan hukum tetap terlindungi.
4. Lembaga pengelola aset yang independen dan akuntabel
Dengan struktur pertanggungjawaban yang jelas dan mekanisme pengawasan yang transparan.
Tetapi ada satu hal yang paling penting:
Jangan hilangkan norma kekayaan yang tidak dapat dijelaskan hanya karena takut kepada kemungkinan penyalahgunaan.
Ketakutan terhadap penyalahgunaan harus dijawab dengan due process, bukan dengan menghapus senjatanya.
Kita tidak bisa terus berada dalam ketidakpastian.
Saya mendesak DPR segera membuka draf resmi dan DIM kepada publik.
AMPB telah mempelopori.
Kini tuntutan tersebut harus menjadi agenda bersama.
Jangan hanya minta DPR menyelesaikan RUU pada 15 Desember.
Tanyakan juga:
Apa isi RUU yang akan disahkan pada 15 Desember?
Jika draf tidak dibuka dan illicit enrichment justru dihilangkan, RUU ini bukan game changer.
Ini bisa berubah menjadi “prank nasional”.
Indonesia tidak membutuhkan RUU Perampasan Aset yang sekadar mengganti nama mekanisme lama.
Indonesia membutuhkan keberanian hukum untuk memutus hubungan antara korupsi dan kenikmatan atas hasil korupsi.
Karena itu:
Indonesia harus berani meniru Hong Kong.
Kriminalisasi illicit enrichment sebagai delik pidana mandiri.
Kejar asetnya.
Kejar orangnya.
Jangan tunggu uangnya hilang.
Jangan hanya follow the suspect.
Follow the money.
Dan ketika kekayaannya mulai tidak masuk akal:
Tanyakan dari mana asalnya.
Mari bergerak sekarang.
Jangan tunggu 15 Desember.






