Jakarta – Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam lingkungan lapas pada Senin (15/06/2026).
Kedua aksi tersebut terungkap saat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak masuk.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua waktu berbeda pada hari yang sama.
Upaya pertama digagalkan sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket berisi barang yang diduga narkotika dengan berat total 8,72 gram. Selang sekitar 15 menit kemudian, petugas kembali menemukan dua paket lain dengan berat total 20,30 gram dari pengunjung berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menggunakan modus serupa untuk mengelabui petugas, yakni membungkus barang menggunakan alat kontrasepsi lalu menyembunyikannya di area kemaluan sebelum mencoba membawa masuk ke dalam lapas.
“Pada hari ini kami telah menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba oleh pengunjung yang hendak masuk ke dalam Lapas Narkotika Jakarta,” kata Edi Sigit.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan seluruh petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan. Saya mengapresiasi kewaspadaan petugas P2U yang berhasil mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan dengan berbagai modus. Pengawasan dan pemeriksaan akan terus kami perketat sebagai bentuk komitmen mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Menurut Edi, keberhasilan tersebut menunjukkan sistem pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan lapas berjalan efektif serta menjadi bagian dari upaya menjaga lapas tetap bersih dari peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku juga diduga tergiur imbalan uang untuk menjalankan aksi tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku dijanjikan bayaran sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta apabila berhasil memasukkan barang ke dalam lapas.
Usai pengungkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum, pemeriksaan, dan pengembangan lebih lanjut.
Lapas Narkotika Jakarta menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.






