Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban kasus pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, para korban tengah menjalani asesmen sebagai bagian dari proses pemberian perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, korban dalam peristiwa tersebut, khususnya anak, merupakan kelompok yang mendapatkan perlindungan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Anak merupakan salah satu situasi khusus yang dilindungi oleh LPSK. Jangan sampai perlindungan yang dibangun kemudian terganggu karena identitas atau kondisi anak terlalu banyak diekspos, sehingga justru menambah tekanan bagi mereka," ujar Sri di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, tekanan yang dialami korban anak berpotensi memengaruhi kondisi mental, psikis, hingga keterangan yang akan diberikan dalam proses hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk media, ikut menjaga hak-hak korban.
"LPSK mengajak media berkolaborasi untuk melindungi korban dengan tidak mengekspos identitas maupun kondisi anak secara berlebihan," katanya.
Sri mengungkapkan, LPSK telah menerjunkan tim untuk memberikan perlindungan darurat kepada para korban. Selain itu, korban saat ini juga sedang menjalani asesmen medis guna menentukan bentuk layanan yang dibutuhkan.
"Saat ini korban juga sedang menjalani asesmen medis di sini," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, LPSK memiliki kewenangan memanfaatkan Dana Abadi Korban yang dikelola Kementerian Keuangan. Pihaknya berupaya mempercepat penyusunan aturan turunan agar layanan kepada korban dapat segera direalisasikan.
"Kami berharap berbagai hambatan administrasi dapat segera diatasi sehingga layanan kepada korban bisa diberikan secepat mungkin," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan akan mengawal penanganan kasus pembakaran pondok pesantren di Lombok hingga tuntas.
Menurut Rieke, negara harus hadir memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
"Negara harus memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan," kata Rieke.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Nusa Tenggara Barat, khususnya Direktorat Reserse PPA dan PPO, dalam menangani perkara tersebut. Rieke berharap proses hukum dapat berjalan sesuai target hingga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.






