Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk melakukan pengecekan langsung ke unit hunian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan tujuh WNA di dalam kamar apartemen. Setelah dilakukan pendalaman dokumen keimigrasian, lima orang di antaranya terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.
“Dari hasil pemeriksaan, lima WNA diketahui tidak mematuhi ketentuan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagaimana yang dipersyaratkan,” kata Pamuji, Kamis (05/02/2026).
Kelima WNA tersebut masing-masing berasal dari Kamerun, Kongo, dan Mali. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan atau tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sementara itu, dua WNA lainnya tidak dikenakan tindakan hukum karena terbukti memiliki izin tinggal kunjungan yang masih berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan selama berada di Indonesia.
Usai pemeriksaan awal, lima WNA pelanggar keimigrasian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses deportasi ke negara asal.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pamuji.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di Indonesia, termasuk ketentuan izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan dokumen dan legalitas kegiatan WNA, agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya.






