Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Daerah Khusus Jakarta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Edi Sigit Budiman mengatakan, pembentukan tim tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang beredar melalui media sosial maupun laporan dari masyarakat.
"Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Edi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tim pemeriksa selanjutnya melakukan sejumlah langkah untuk memastikan informasi tersebut, mulai dari proses identifikasi hingga penggalian keterangan dan informasi secara langsung di lapangan.
Edi menegaskan, Kanwil Ditjen PAS DKI tidak akan mengambil kesimpulan secara terburu-buru sebelum proses pemeriksaan menghasilkan laporan secara menyeluruh mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
"Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan petugas pemasyarakatan.
Menurut Edi, pimpinan tidak akan segan memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
"Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran. Khususnya kepada petugas, tentunya tidak segan-segan pimpinan akan mengambil langkah atau menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada petugas yang memang betul-betul terbukti melakukan penyimpangan atau pelanggaran dimaksud," katanya.
Selain membentuk tim pemeriksa, Kanwil Ditjen PAS DKI juga memperkuat mekanisme pengawasan dengan membuka kanal pengaduan dan komunikasi bertajuk "Kakanwil Mendengarkan".
Kanal tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun informasi mengenai pelaksanaan layanan pemasyarakatan, khususnya pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Edi mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal tersebut akan menjadi bahan bagi jajaran Kanwil Ditjen PAS DKI untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan.
"Di kanal tersebut tentunya Kakanwil memperoleh atau menerima masukan informasi masyarakat terkait apa layanan pemasyarakatan khususnya di UPT Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta," ujarnya.
Ia mengatakan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan pemasyarakatan, informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan.
Informasi tersebut, kata dia, akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
"Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami, sehingga tujuannya jelas bahwa pemasyarakatan bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat," kata Edi.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Di sisi lain, Kanwil Ditjen PAS DKI juga memperkuat pengawasan terhadap keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Edi mengatakan penggeledahan terhadap blok dan kamar hunian warga binaan pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin sesuai dengan ketentuan.
Selain penggeledahan rutin, petugas juga melakukan penggeledahan secara insidental sebagai langkah antisipasi terhadap masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan lapas maupun rutan.
"Di samping memang secara ketentuan kami rutin untuk melakukan penggeledahan, juga penggeledahan-penggeledahan insidentil," ujarnya.
Menurut Edi, Kepala Kanwil Ditjen PAS Daerah Khusus Jakarta juga memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan melalui program "one day one cell".
Program tersebut mendorong pelaksanaan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan setiap hari pada lapas, rutan, dan LPKA.
"Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa *one day one cell*, jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan," katanya.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut ditujukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta mencegah keberadaan barang-barang yang dilarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Untuk meminimalisir terhadap penyimpangan-penyimpangan atau barang-barang yang terlarang yang ada di lapas maupun rutan," ujar Edi.
Langkah pemeriksaan atas laporan masyarakat, pembukaan kanal pengaduan, serta penguatan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjen PAS DKI meningkatkan pengawasan internal dan memastikan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Kanwil Ditjen PAS DKI menegaskan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan sebelum menentukan langkah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.






