Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menjelaskan bahwa penempatan warga binaan atas nama Razman Nasution di blok lantai dasar dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan dan kebutuhan pemantauan medis selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur yang berlaku terhadap seluruh warga binaan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Razman diketahui mulai menjalani masa pidana di Lapas Cipinang sejak Kamis (25/06/2026). Dalam proses penerimaan, pihak lapas melakukan tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Syarpani, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sejumlah pertimbangan medis yang menjadi perhatian petugas, mulai dari berat badan hingga riwayat kondisi kesehatan yang dimiliki Razman.
Berdasarkan diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada Januari 2026, Razman disebut memiliki riwayat penyumbatan pembuluh darah. Sementara hasil pemantauan tim medis lapas juga menemukan adanya gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).
Atas dasar itu, Razman ditempatkan di blok E lantai 1 bersama warga binaan lain yang juga membutuhkan perhatian kesehatan.
“Penempatan dilakukan agar memudahkan pemantauan medis dan proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Minggu (28/06/2026).
Ia menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga binaan dan menjadi bagian dari kewajiban negara melalui sistem pemasyarakatan.
Syarpani juga menekankan proses penempatan narapidana tidak hanya mempertimbangkan faktor usia maupun jenis kelamin, tetapi juga hasil asesmen risiko termasuk kondisi fisik dan psikologis.
Menurutnya, apabila kondisi kesehatan warga binaan telah dinyatakan stabil oleh tim medis, maka penempatan dapat disesuaikan kembali mengikuti prosedur umum yang berlaku di lapas.
“Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah dinyatakan stabil, penempatan akan disesuaikan kembali,” ujarnya.






