Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup empat titik penampungan sampah (pelbak) liar yang berada di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kecamatan Jatinegara. Penutupan dilakukan sejak Senin (10/08/2026) untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Penataan berlangsung selama dua hari hingga Selasa (11/08/2026). Sejumlah petugas gabungan dikerahkan untuk membersihkan tumpukan sampah dan sisa kotoran di lokasi.
Lurah CBU Andi Agung Yasser mengatakan penutupan dilakukan karena keberadaan pelbak membuat trotoar kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dan bahu jalan kembali bersih serta tidak meninggalkan bau akibat tumpukan sampah,” kata Andi.
Pembersihan melibatkan ASN Kelurahan CBU, Satpol PP, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Jatinegara, PPSU, serta pengurus RT, RW, dan LMK. Petugas pemadam kebakaran dari Sektor Gulkarmat Jatinegara turut dikerahkan untuk menyemprot area trotoar setelah sampah diangkut.
Setelah pelbak ditutup, Kelurahan CBU menyiapkan tempat sampah berupa dustbin yang didistribusikan ke permukiman warga. Sampah rumah tangga nantinya diangkut petugas dari titik yang telah ditentukan.
“Nantinya dari tong sampah itu petugas akan mengambilnya. Selain menyediakan sarana pengganti, kami juga menyiapkan langkah antisipatif agar lokasi bekas pelbak tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar,” ujar Andi.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sekitar Jalan DI Panjaitan. Area bekas pelbak yang telah dibersihkan akan dipantau secara berkala untuk mencegah kembali menjadi lokasi pembuangan sampah.
Andi meminta warga tidak membuang sampah di trotoar maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.
“Kami berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW untuk terus mengingatkan warga agar tidak membuang sampah di trotoar. Pengawasan akan terus dilakukan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan,” katanya.






