Jakarta – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menindaklanjuti temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dua warga binaan dalam peredaran narkoba jenis catridge etomidate.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kurir berinisial HS (45), R alias Aloy (41), dan AF (32). Penangkapan dilakukan di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 65 catridge berisi etomidate siap edar dan satu botol kecil berisi sisa cairan etomidate. Selain itu, turut disita tiga unit telepon genggam, timbangan digital, alat injeksi catridge, alat press, serta dua unit sepeda motor.
Etomidate diketahui merupakan cairan anestesi yang dimasukkan ke dalam catridge dan diperdagangkan secara ilegal oleh para pelaku.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya dua warga binaan yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut pada Sabtu (31/01/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Lapas Cipinang langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian dua warga binaan berinisial P dan AF.
“Razia terhadap kamar hunian dilakukan sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi,” ujar Yulius saat ditemui di Lapas Cipinang, Jumat (06/02/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik P dan AF. Selanjutnya, kedua warga binaan tersebut diperiksa oleh penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
“Pada malam hari dilakukan serah terima barang bukti berupa dua handphone dari Lapas Kelas I Cipinang kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Yulius.
Guna kepentingan pengamanan, P dan AF kemudian dipindahkan ke kamar khusus di Blok Restoratif agar tidak berbaur dengan warga binaan lainnya.
Yulius menegaskan, hingga saat ini keduanya masih dalam pengawasan ketat petugas dan menjalani pemeriksaan mendalam.
“Perlu kami sampaikan dengan jelas bahwa saat pelaksanaan razia kamar, petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang. Barang yang ditemukan hanya alat komunikasi berupa handphone, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk dukungan Lapas Kelas I Cipinang terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.






