Bogor – Baru empat hari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad langsung mengeksekusi seorang buronan kasus penipuan tanah bernilai miliaran rupiah.
Terpidana bernama Sri Hartono bin RM Djazuli, yang buron sejak 2022, ditangkap tim Kejari Bogor pada Jumat (31/10/2025) siang di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Pria paruh baya itu dibekuk sesaat setelah menunaikan salat Jumat dan hendak pulang ke rumahnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Sejak pagi kami sudah memantau pergerakannya. Begitu dia terlihat berjalan menuju rumah, tim langsung melakukan eksekusi,” kata Dowi Handinata, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025) sore.
Kasus penipuan yang menyeret Sri Hartono bermula dari jual beli tanah senilai Rp5 miliar menggunakan berbagai dokumen palsu seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, hingga dokumen pertanahan yang menyerupai keluaran BPN.
Penyidik menemukan adanya Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, dengan tanda tangan ahli waris yang telah meninggal sejak 1987.
“Itu yang membuat kasus ini rumit, karena unsur pemalsuannya jelas,” ujar I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor.
Setelah melalui proses hukum panjang, Mahkamah Agung memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Sri Hartono pada 2022. Namun, eksekusi tertunda lantaran terpidana sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Selama tiga tahun, tim kejaksaan terus memantau keberadaannya hingga akhirnya berhasil melacaknya di wilayah Ciomas.
“Kami mendapat informasi valid beberapa hari lalu, dan langsung menyiapkan eksekusi begitu keberadaannya terkonfirmasi,” lanjut Agung.
Setelah ditangkap, Sri Hartono langsung digiring ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini sempat menarik perhatian karena lahan yang dijual Sri Hartono disebut berada di kawasan Sentul City, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Langkah cepat Kajari Denny Achmad yang baru beberapa hari menjabat itu disebut sebagai sinyal penegakan hukum yang lebih agresif di Kabupaten Bogor, terutama terhadap perkara-perkara yang tertunda eksekusinya.






