Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memindahkan sebanyak 220 narapidana kategori high risk ke sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan, Jumat (06/02/2026). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem pemasyarakatan serta upaya mengurangi kepadatan hunian.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta. Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari unsur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta petugas Lapas dan Rutan se-DK Jakarta.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan pemindahan narapidana merupakan langkah strategis untuk mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan guna optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujar Wachid dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari penataan hunian agar kondisi lapas lebih kondusif dan proses pembinaan berjalan maksimal.
Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, menambahkan bahwa aspek pengamanan menjadi prioritas utama dalam kegiatan tersebut. Pengawalan dilakukan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di lokasi tujuan.
“Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengapresiasi kesiapan jajaran Lapas Cipinang dalam melaksanakan pemindahan secara cepat dan terkoordinasi.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT,” ucap Heri.
Pemindahan ratusan narapidana tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto. Program itu antara lain menitikberatkan pada penanganan overcapacity dan overcrowding serta pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Dengan pemindahan ini, diharapkan tercipta kondisi pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan mendukung pembinaan narapidana secara berkelanjutan.






