Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memperketat pengawasan internal menyusul ditemukannya telepon genggam (HP) di kamar dua narapidana berinisial AF dan P.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal-usul masuknya alat komunikasi tersebut. Penelusuran dilakukan secara internal untuk memastikan tidak ada celah pengawasan yang disalahgunakan.
“Kami masih mengembangkan dan mendalami secara internal untuk mengetahui bagaimana alat komunikasi tersebut bisa berada di dalam kamar warga binaan,” kata Yulius, Jumat (06/02/2026).
Menurut Yulius, pihaknya belum dapat memastikan jalur masuk HP tersebut, apakah melalui kunjungan atau kemungkinan keterlibatan oknum petugas. Namun, ia menegaskan Lapas Cipinang tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan petugas, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” ujarnya.
Selain penindakan, Lapas Cipinang juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, termasuk pemeriksaan terhadap prosedur kunjungan dan penggeledahan rutin di dalam blok hunian.
Yulius menambahkan, pihaknya berkomitmen bersikap terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Transparansi ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.
Terkait kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate di wilayah Jakarta Selatan, Yulius menegaskan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. Lapas Cipinang, lanjutnya, akan mendukung proses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Lapas Cipinang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cipinang Kelas I Jakarta, Sumaryo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kamar narapidana yang bersangkutan setelah menerima informasi dari kepolisian.
“Hasil penggeledahan hanya ditemukan HP. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada tim Bareskrim dan terus melakukan koordinasi,” jelas Sumaryo.
Lapas Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) melalui pengawasan berlapis serta penegakan disiplin yang konsisten.






