Bogor – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor yang baru, Denny Achmad langsung menunjukkan taringnya. Baru tujuh hari menjabat, dua terpidana langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Salah satu eksekusi dilakukan terhadap terpidana Hendra Witama, yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dieksekusi di wilayah Sentul, Bogor, setelah putusan pengadilan terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 161/PID/2025/PT BDG,” ungkap pihak Kejari Kabupaten Bogor.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum bersama tim intelijen Kejari Kabupaten Bogor. Setelah diamankan, Hendra Witama diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Langkah cepat ini disebut menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Denny Achmad dalam memperkuat penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Sejak resmi dilantik, Denny langsung memerintahkan jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Dalam waktu sepekan, dua terpidana berhasil dieksekusi.
“Penegakan hukum harus berjalan cepat dan tepat. Tidak boleh ada putusan yang dibiarkan tanpa pelaksanaan,” ujar salah satu pejabat Kejari Bogor saat dikonfirmasi, Jumat (07/11/20245).
Langkah tersebut menegaskan arah kebijakan Denny Achmad sejak awal masa jabatannya: memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan lewat kerja nyata dan hasil konkret.






