Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni (AZ) terkait status Justice Collaborator (JC) dalam perkara narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut disampaikan kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025.
AZ merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus dugaan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima permohonan tersebut dan tengah melakukan penelaahan. Permohonan AZ diajukan dalam konteks perlindungan saksi pelaku yang ingin berkontribusi pada pengungkapan perkara.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri.
Sri menjelaskan bahwa kerangka hukum mengenai saksi pelaku tidak hanya diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi tersebut menekankan bahwa status JC diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi nyata pemohon dalam membantu penegak hukum, termasuk membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut Sri, nilai strategis keterangan pemohon menjadi faktor utama—bukan sekadar pengakuan, tetapi kemampuan mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada tingkat pengendali dalam jaringan narkotika.
“Saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” jelasnya.
Dalam perkara narkotika, indikator penting bagi LPSK adalah sejauh mana permohonan JC dapat berkontribusi mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” ujar Sri.
Saat ini, proses penelaahan masih berlangsung. LPSK juga melakukan pendalaman informasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pemenuhan seluruh ketentuan sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut.






