Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan pemanfaatan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kamis (18/12).
Penertiban dilakukan oleh sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengatakan langkah tersebut diambil karena lahan TPU digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah warga diketahui memanfaatkan area pemakaman untuk membuka berbagai jenis usaha.
“Area TPU tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, baik usaha maupun tempat tinggal. Penertiban ini dilakukan agar fungsi lahan kembali sebagaimana mestinya,” ujar Kusmanto di lokasi.
Sebelum pelaksanaan penertiban, petugas terlebih dahulu menggelar apel gabungan di area TPU. Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan makam kemudian dibongkar, di antaranya kandang unggas, bengkel mobil, bengkel las, hingga tempat pengecatan.
Kusmanto menambahkan, proses penertiban berjalan aman dan kondusif. Hal tersebut tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan kepada warga yang terdampak.
“Warga sudah mendapatkan penjelasan sebelumnya. Saat pelaksanaan, mereka kooperatif, memindahkan kendaraan serta barang-barang dari dalam area TPU tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
Tercatat, sebanyak 14 bangunan semi permanen ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Pemkot Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan lahan pemakaman untuk kepentingan pribadi di wilayah manapun.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Bambang Pangestu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 39 warga yang menempati lahan TPU Kober Rawa Bunga.
“Kami berharap warga segera mengosongkan area TPU karena lahan ini akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai tempat pemakaman,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas yang selama puluhan tahun digunakan sebagai permukiman dan lokasi usaha.
Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk penambahan petak makam guna mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan lokasi relokasi bagi warga terdampak ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pulo Jahe dan Rawa Bebek.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 280 kepala keluarga atau 517 jiwa yang mendirikan bangunan di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Penertiban ini dilakukan seiring kondisi 69 TPU milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang saat ini telah penuh dan hanya dapat melayani pemakaman dengan sistem tumpang.






