Jakarta – Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur, terungkap setelah korban diduga dipergoki warga bersama seorang pria di sebuah kontrakan di kawasan Pulogebang.
Pria berinisial SR kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan kini telah menetapkan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu sejak 2025 hingga Juni 2026.
Perkara ini terungkap ketika pelapor yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang pulang ke rumah usai dijemput keluarganya. Setibanya di lokasi, pelapor mendapat informasi dari Ketua RT dan sejumlah warga terkait keberadaan korban bersama terduga pelaku di sebuah kontrakan.
Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, korban dan terduga pelaku diduga dipergoki warga berada di dalam kontrakan di kawasan Pulogebang. Warga kemudian mengamankan terduga pelaku setelah sempat berusaha melarikan diri.
Usai menerima informasi tersebut, pelapor bersama korban mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan resmi.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi alat bukti.






