Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pemuda berinisial FK (18) yang dibacok menggunakan celurit hingga senjata tajam tersebut menancap di bagian kepala. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Telaga RT 13 RW 09, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya mengatakan korban FK (18), warga Cijantung, Jakarta Timur, mengalami luka serius di bagian kepala usai diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Menurutnya, kejadian bermula saat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor di depan korban. Saat itu, korban diduga meneriaki pelaku dengan kata-kata kasar dan mengajak berkelahi.
Merasa tersinggung, kedua pelaku pulang ke rumah untuk mengambil celurit sebelum kembali ke lokasi kejadian.
“Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban dan mengenai kepala, tepatnya dahi sebelah kanan. Saat kejadian, kondisi celurit masih menancap di kepala korban,” kata AKP I Wayan Wijaya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Polisi kemudian menerima laporan dari rumah sakit terkait korban penganiayaan dengan kondisi celurit masih tertancap di kepala.
Petugas Polsek Pasar Rebo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di rumahnya di wilayah Areman, Depok, Jawa Barat, dalam waktu sekitar 20 jam setelah kejadian.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NE (18) dan DS (18).
Korban kemudian menjalani operasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Polisi memastikan kondisi korban saat ini tidak kritis dan masih menjalani pemulihan.
“Korban saat ini masih tahap pemulihan, tidak kritis,” ujar Wayan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku, sweater warna hitam, celana jeans Levi’s, serta hasil visum luka korban.
Polisi juga memastikan aksi pembacokan tersebut tidak dipengaruhi minuman keras maupun narkotika.
“Dari pengakuan pelaku dan hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan pengaruh alkohol atau narkotika. Murni karena emosi akibat kesalahpahaman saat melintas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 466 atau Pasal 466 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat dan penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.






