Jakarta – Dalam upaya memperkuat pengamanan dan menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memindahkan sebanyak 41 narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam (12/10/2025).
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tertanggal 25 September 2025.
Sebelum diberangkatkan, para narapidana menjalani prosedur pemeriksaan ketat yang mencakup penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi berkas administratif. Seluruh proses pengawalan dilakukan dengan standar keamanan tinggi yang melibatkan petugas gabungan dari Lapas Narkotika Jakarta, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patwal Polda Metro Jaya, serta dukungan dari Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani, menyatakan bahwa pemindahan ini bukan hanya soal penempatan, melainkan bagian dari strategi besar dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari pengaruh negatif.
“Kami ingin memutus total jaringan peredaran narkoba dari dalam. Tidak ada ruang kompromi bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem pemasyarakatan,” ujar Syarpani.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menyukseskan misi menciptakan Lapas yang Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Langkah tegas ini juga sejalan dengan pelaksanaan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam bidang Pemasyarakatan.
Proses pemindahan berlangsung lancar, aman, dan tertib tanpa insiden berarti. Dengan ini, Lapas Narkotika Jakarta menegaskan kembali posisinya di garis depan dalam pemberantasan narkoba di dalam sistem pemasyarakatan.