Jakarta — Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Kuasa hukum warga, Mochammad Hari Besar, menyoroti adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar perkara.
Dalam keterangannya pada Rabu (23/04/2026), ia menjelaskan bahwa sengketa tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 281 Tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hingga tingkat kasasi.
Namun demikian, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif sejak awal penerbitan dokumen pertanahan.
Menurutnya, lahan tersebut awalnya tercatat atas nama Lamah bin Julam yang telah meninggal dunia pada 1970. Akan tetapi, sertifikat tanah seluas sekitar 4.800 meter persegi justru diterbitkan pada 1973 dan masih mencantumkan nama yang sama.
“Pemilik tercatat telah meninggal pada 1970, namun sertifikat terbit tiga tahun kemudian dan tetap atas nama yang bersangkutan. Ini menjadi salah satu kejanggalan yang kami soroti,” ujar Hari.
Ia juga menyoroti pencatatan dalam buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak memisahkan secara jelas antara proses penerbitan sertifikat dan peralihan hak.
Menurutnya, apabila terjadi peralihan kepemilikan, seharusnya didukung dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar hukum.
Selain itu, pihaknya menemukan sejumlah sertifikat lain, yakni SHM Nomor 11, 14, 15, dan 34, yang disebut memiliki pola penerbitan serupa.
“Pola yang sama pada beberapa sertifikat tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur administrasi yang digunakan,” katanya.
Mochammad Hari Besar juga menyinggung dasar pelaksanaan eksekusi yang mengacu pada berita acara pengembalian batas oleh BPN pada 2004. Ia menilai dokumen tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi fisik lahan saat ini.
Di sisi lain, pihaknya mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan konstatering atau pencocokan objek sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Sampai saat ini kami telah lima kali mengajukan konstatering, tetapi belum ada respons,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua pihak penggugat, yakni Bambang Budiarto Usumi dan Neneng Raharja, yang disebut memperoleh lahan melalui transaksi pada 1983. Kuasa hukum warga menyatakan keduanya bukan warga setempat dan tidak pernah menempati lokasi sengketa.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan luas lahan antara data awal dengan sertifikat yang beredar saat ini, yang dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Saat ini, sengketa masih berlanjut dengan adanya upaya perlawanan dari warga melalui jalur hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026.
Pihak kuasa hukum berharap pengadilan dapat memberikan kejelasan serta meninjau kembali dasar pelaksanaan eksekusi agar tidak merugikan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.
“Harapannya ada kepastian hukum dan keadilan bagi warga,” ujar Hari.






