Jakarta — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp274 juta.
Empat pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan laporan kasus ini diterima pada 23 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah mesin ATM yang berada di gerai ritel modern kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus ganjal ATM dengan memanfaatkan kelengahan korban. Kartu ATM korban sengaja disangkutkan di mesin menggunakan alat sederhana berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi
.
“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari mengganjal mesin ATM hingga menguras rekening korban,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (22/04/2026).
Saat kartu korban tersangkut, pelaku mendekat dan berpura-pura memberikan bantuan. Salah satu pelaku meminta korban memasukkan PIN dengan dalih membantu memperbaiki masalah. Tanpa disadari, pelaku mengintip dan menghafal PIN korban.
Pelaku lainnya kemudian mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan untuk melapor ke bank terdekat. Ketika korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut dan langsung menguras isi rekening.
“Total kerugian korban mencapai Rp274 juta setelah pelaku berhasil menguasai kartu ATM dan mengetahui PIN,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku berinisial HF, A, AT, dan D. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari memasang alat ganjal, mengintip PIN, mengalihkan perhatian korban, hingga mengambil kartu ATM.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi, gergaji besi kecil, beberapa kartu ATM, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






