Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aksi ilegal tersebut diketahui telah merambah kawasan hutan di Pulau Sipora seluas ratusan hektar.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, temuan itu berawal dari kegiatan patroli dan investigasi yang dilakukan Satgas PKH Garuda di Desa Betumonga. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat.
“Langkah tegas Satgas PKH Garuda ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Yusuf Ateh.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp240 miliar. Dari total kawasan hutan seluas 35.600 hektar, sekitar 730 hektar diketahui telah dirambah.
“Kayu yang berasal dari Kepulauan Mentawai ini sudah tiga kali dikirim sejak Juli. Kalau dibiarkan, hutan bisa habis. Butuh waktu 50 tahun untuk menumbuhkan kembali kayu sebesar itu,” tegas Febri.
Febri menambahkan, penertiban yang dilakukan Satgas PKH tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus menindak tegas pelaku illegal logging, perambahan perkebunan, dan pertambangan liar yang mengancam kelestarian hutan Indonesia.
“Kita akan terus melakukan penertiban. Kalau tidak dilakukan sekarang, kita khawatir hutan kita dalam waktu dekat akan habis,” pungkasnya.