Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar sosialisasi terkait perencanaan penataan ruang, Informasi Rencana Kota (IRK), dan Ketetapan Rencana Kota (KRK) di Aula Bambu Apus Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (06/08/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur itu diikuti perwakilan RT/RW, pelaku usaha, serta unsur masyarakat. Materi sosialisasi nantinya akan diteruskan kepada warga di tingkat kelurahan.
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan penataan ruang, mulai dari aspek legalitas hingga ketentuan pembangunan yang berlaku.
Menurut Eka, pemahaman mengenai tata ruang diperlukan agar pembangunan di Jakarta Timur berjalan sesuai regulasi, terlebih di tengah perkembangan Jakarta menuju kota global.
"Ini merupakan edukasi dalam rangka merencanakan tata ruang kota. Kita tahu sendiri saat ini kita menyongsong kota global dan perkembangannya yang dinamis, sehingga perlu pemahaman bagi aparat maupun masyarakat terkait aturan penataan ruang," kata Eka.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh membangun tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami regulasi, proses pembangunan diharapkan lebih tertib dan mendukung terciptanya lingkungan kota yang nyaman.
"Jadi, tidak hanya asal membangun. Ini perlu dicermati bersama agar penataan ruang di Jakarta semakin tertib dan kota menjadi lebih nyaman," ujarnya.






