Jakarta - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kembali digagalkan petugas. Kali ini, sabu disamarkan di dalam makanan jenis cumi balado yang dibawa seorang pengunjung.
Petugas menemukan sebanyak 12 paket sabu saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung pada Kamis (25/06/2026).
Barang tersebut dibawa oleh pria berinisial KR yang datang untuk menitipkan makanan kepada seorang warga binaan berinisial MIC.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Edi Sigit Budiman mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari ketelitian petugas saat memeriksa seluruh barang yang masuk ke lingkungan lapas.
“Petugas kami dari pemeriksaan tadi menemukan barang yang diduga barang terlarang narkoba sebanyak 12 paket,” kata Edi, Kamis (25/06/2026).
Menurut dia, makanan yang dibawa pengunjung semula tampak seperti titipan biasa. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan paket-paket kecil yang diduga berisi sabu tersembunyi di dalam menu cumi balado.
Setelah temuan itu, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
“Selanjutnya sesuai prosedur, kami melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib, yakni Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum dilakukan di sana,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, KR mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu apabila berhasil memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.
Petugas juga mendalami asal barang yang diduga diperoleh dari seseorang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang digunakan diduga melalui sistem titipan dengan perantara kurir sebelum akhirnya dibawa masuk oleh pengunjung.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan jaringan.






