Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur berhasil diungkap dalam waktu singkat. Polisi menangkap dua pelaku hanya sekitar tiga jam setelah kendaraan korban dibawa kabur.
Kasus tersebut terjadi di Gang Bona, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Sabtu (20/06/2026) malam. Sepeda motor yang dicuri saat itu terparkir di depan rumah dan ditinggalkan pemiliknya yang tengah berkunjung.
Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra mengatakan pengungkapan kasus terbantu oleh perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Menurut dia, motor yang digunakan korban diketahui berasal dari tempat penyewaan dan telah dilengkapi sistem pelacakan lokasi. Dari titik GPS tersebut, polisi bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Tim langsung bergerak menelusuri lokasi kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang,” ujar Andre, Selasa (23/06/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial Harto diduga mengambil motor menggunakan kunci T setelah lebih dulu mencari sasaran secara acak di lingkungan permukiman. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor kemudian dijual kepada pelaku lain berinisial Sikin di wilayah Karawang.
Kedua pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
Polisi menyebut pelaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah Cakung dan sekitar Bekasi sejak 2022. Dalam beraksi, pelaku disebut menggunakan magnet untuk membuka penutup rumah kunci sebelum merusak stang kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






