Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kamis (09/04/2026).
Penertiban ini sempat memicu kemacetan dan diwarnai ketegangan di lapangan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Ciracas dan Kramat Jati, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari depan RS Harapan Bunda hingga kawasan lampu lalu lintas (TL) Hek.
“Ini kegiatan rutin, namun kali ini dilaksanakan secara terpadu untuk menata PKL dan parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan,” ujar Muhammadong.
Ia menjelaskan, sasaran operasi meliputi pedagang yang berjualan di atas trotoar serta kendaraan yang parkir di badan jalan. Penertiban sengaja dilakukan pada sore hingga jam sibuk agar lebih efektif menjangkau aktivitas pedagang.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan sejumlah pedagang. Bahkan, seorang warga sempat mengeluarkan senjata tajam akibat emosi sesaat. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh petugas dengan bantuan aparat TNI dan Polri.
“Kami sudah mengingatkan anggota agar tidak terpancing. Emosi warga kami pahami, namun penertiban tetap harus berjalan,” katanya.
Berdasarkan data lapangan, sebanyak 50 pedagang kaki lima berhasil dihalau, satu gerobak diamankan, serta satu truk puing peti buah turut ditertibkan. Operasi ini melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, hingga petugas PPSU.
Muhammadong menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program rutin “Rabu Tertib” di tingkat kecamatan.
Ke depan, Satpol PP akan melakukan penjagaan di lokasi yang telah ditertibkan dengan melibatkan personel dari 10 kecamatan guna mencegah pelanggaran kembali terjadi.
“Bukan melarang berdagang, tetapi kami minta agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan yang mengganggu pejalan kaki serta pengguna jalan,” tegasnya.






