Jakarta — Sengketa antara CV Cahaya Ujung (CV NCU) dengan PT Bank Muamalat Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang berbasis di Kendari tersebut menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi XI DPR RI terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang mereka klaim telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
Pengaduan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).
Dalam forum tersebut, kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, memaparkan kronologi hubungan kredit antara kliennya dengan Bank Muamalat yang bermula pada 2010–2011. Ia menyebut persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian hingga kini.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun tanpa kejelasan. Kami menduga adanya penguasaan dana dan dokumen jaminan yang tidak pernah diselesaikan secara transparan,” ujar Deolipa, Rabu (28/01/2026).
Menurut Deolipa, dalam RDP pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung serta memaparkan dugaan tindakan yang dinilai merugikan CV NCU sejak awal hubungan debitur dan kreditur. Keterangan tersebut turut diperkuat oleh jajaran direksi CV NCU yang hadir langsung dalam rapat.
Sementara itu, Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian, mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika perusahaan menjadi debitur Bank Muamalat. Ia menduga terdapat penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa persetujuan dan tanpa surat kuasa resmi.
“Kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Lilian.
Ia juga mengklaim memiliki sejumlah bukti, mulai dari dugaan transaksi RTGS yang dipertanyakan, penguasaan jaminan, hingga dokumen-dokumen perusahaan yang menurutnya tidak pernah dikembalikan.
Lilian menjelaskan, sebelum memperoleh pembiayaan dari Bank Muamalat, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan batu kapur (limestone) dengan modal mandiri serta kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar.
Tawaran pembiayaan dari pihak bank, kata dia, disertai berbagai janji yang kemudian mendorong perusahaan menyetujui kerja sama tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, CV NCU mengklaim total dugaan kerugian material sejak 2011 hingga 2025 mencapai sekitar Rp839 miliar. Kerugian tersebut mencakup dugaan transaksi ilegal, penguasaan aset perusahaan, serta penahanan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
CV NCU juga menyebut telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada kepastian hukum yang diperoleh.
“Kami sudah berkali-kali mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas, dan itu kami miliki bukti videonya,” ujar Lilian.
Melalui RDP tersebut, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memfasilitasi pertemuan terbuka dengan menghadirkan OJK dan Bank Muamalat guna melakukan klarifikasi atau adu data. Mereka juga mendorong OJK menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
CV NCU berharap DPR RI dapat mengawal proses penyelesaian perkara ini secara adil dan transparan.
“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap negara hadir melindungi hak nasabah,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang disampaikan CV NCU dalam RDP Komisi XI DPR RI.






