Jakarta– Kuasa Hukum Deolipa Yumara bersama pelapor Arif Saifuddin mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12/2025) untuk meminta kejelasan penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan di Surabaya.
Kasus yang dilaporkan sejak 2019 itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan, meski para terlapor telah berstatus tersangka selama tiga tahun.
Dalam keterangannya, Deolipa menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Surabaya. Lahan yang sebelumnya kosong itu kini telah berdiri bangunan berupa vihara dan sekolah.
“Laporan polisi dibuat pada 1 Agustus 2019. Para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. Sekarang sudah tiga tahun, tapi perkaranya belum juga maju ke persidangan,” ujar Deolipa.
Ia menyebut pada awalnya penyidikan berjalan cepat, tetapi memasuki tahun ketiga perkembangannya mulai melambat.
“Kami tidak tahu apa yang mulai ‘batuk-batuk’, tapi jelas ini lambat. Karena itu keluarga meminta kami mendampingi agar perkara ini dituntaskan demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Arif Saifuddin, yang mewakili enam ahli waris almarhum M. Yusuf Effendi, juga menyampaikan bahwa dirinya pernah dikriminalisasi oleh pihak lawan lewat laporan balik pada 2012. Ia dibebaskan di semua tingkat peradilan hingga kasasi Mahkamah Agung.
“Saya sudah pernah dikriminalisasi, tetapi dibebaskan sampai tingkat MA. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.
Anggota keluarga, Syarief Hidayat, memaparkan kronologi panjang penanganan perkara sejak 2019. Ia menyebut kasus ini beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut karena komitmen sejumlah pejabat penyidik.
Menurutnya, dua tersangka—Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro—pernah dipanggil penyidik pada Desember 2022 tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Peristiwa itu memicu gelar perkara khusus yang diwarnai perdebatan internal antara penyidik dan Biro Wasidik.
Penyidik yang menetapkan tersangka menilai barang bukti sangat kuat, sementara Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan. Setelah terjadi mutasi pejabat, pendalaman kasus berlanjut hingga 2024 namun kembali mengarah pada rekomendasi penghentian, yang kemudian diprotes keluarga.
“Kami temui Kabareskrim waktu itu, Pak Wahyu Widada. Beliau jelas mengatakan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi hari ini kami mendapat informasi bahwa gelar perkara internal sedang berjalan lagi,” kata Syarief.
Ia menambahkan bahwa Arif memiliki bukti pembayaran PBB dari tahun 2000–2015. Di sisi lain, pihak lawan tidak dapat menunjukkan bukti PBB atas lahan tersebut.
“Terdapat 12 sertifikat yang diterbitkan di atas lahan itu, namun audit investigasi BPN menyatakan sertifikat tersebut tidak sah,” ujarnya.
Syarief juga menyebut izin bangunan sekolah dan vihara diterbitkan bukan pada alamat tanah milik keluarga Arif.
“Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu jelas milik keluarga kami. Bagaimana mungkin 12 sertifikat bisa terbit tanpa satu pun bukti PBB?” tegasnya.
Deolipa menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan besar karena unsur pidana dianggap jelas dan barang bukti lengkap.
“Kami berharap Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti. Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Itu preseden buruk bagi penegakan hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa alasan-alasan penghentian penyidikan tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada keluarga. Nilai ekonomi tanah tersebut kini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Arif menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa keluarga hanya ingin perkara berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau benar saya menyerobot, saya sudah diborgol sejak dulu. Kami tidak menuntut apa pun selain keadilan,” katanya.
Keluarga berharap gelar perkara yang digelar hari ini tidak kembali berujung pada keputusan penghentian penyidikan tanpa dasar yang jelas.






