Jakarta – Sebanyak 1.696 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).
Dari jumlah tersebut, 35 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana dan dapat kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Bagi yang memperoleh remisi, jadikan ini motivasi untuk semakin sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Kepada 35 orang yang hari ini langsung bebas, buktikan bahwa kesempatan kedua ini dapat menjadi awal untuk hidup lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” ujar Syarpani.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Cipinang. Selain penyerahan remisi, upacara kemerdekaan juga melibatkan sejumlah warga binaan dalam Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih.
Salah satunya merupakan warga binaan kasus tindak pidana terorisme berinisial MHR. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan yang dijalani selama berada di Lapas Cipinang.
Sementara itu, salah seorang narapidana yang langsung bebas, FZI, mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarganya bertepatan dengan peringatan kemerdekaan.
“Hari ini bukan hanya tentang saya bisa pulang, tetapi kesempatan untuk memulai kembali. Saya ingin menjaga apa yang sudah saya pelajari selama menjalani pembinaan, membahagiakan keluarga, dan membuktikan bahwa saya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata FZI.
Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Cipinang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari momentum tersebut, sekaligus menandai kembalinya puluhan warga binaan ke lingkungan keluarga dan masyarakat.






