Bandung – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung kembali memberikan pengarahan kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapangan blok hunian, Jumat (19/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak rutan menegaskan komitmennya memberantas peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik penipuan atau scamming dari dalam lingkungan tahanan.
Pengarahan itu disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam mempercepat langkah penertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Di hadapan warga binaan, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Mashuri Alwi menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tiga persoalan tersebut, baik yang melibatkan warga binaan maupun petugas.
Pihak rutan juga menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui razia rutin, inspeksi mendadak (sidak), serta optimalisasi teknologi pemantauan di area hunian.
“Pengarahan ini menjadi peringatan sekaligus penegasan komitmen bersama. Rutan Bandung harus bersih dari HP ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Hak warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan, namun pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Mashuri Alwi dalam keterangannya.
Selain penegasan soal penertiban, kegiatan juga diisi dengan ajakan kepada warga binaan untuk mengikuti program pembinaan yang tersedia selama masa pidana.
Rutan turut membuka ruang dialog dengan warga binaan untuk menyerap masukan terkait layanan, mulai dari kebutuhan makan, pelayanan kesehatan hingga pelaksanaan kunjungan keluarga.
Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman serta bebas dari aktivitas ilegal yang berpotensi dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan.






