Jakarta— Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul pernyataan KPK yang menyebut kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPKP.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat.
“BPKP tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK. Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Gunawan dalam pernyataannya, Jumat (28/11/2025).
Gunawan menjelaskan bahwa BPKP memang melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP pada 2021, namun hal itu murni dilakukan atas permintaan resmi dari ASDP sebagai entitas klien.
“Reviu kami bersifat internal dan hasilnya kami serahkan kepada ASDP pada 2022 sebagai bahan perbaikan governance, risk, dan control dalam proses akuisisi. Tidak ada satu pun hasil reviu yang kami kirimkan kepada KPK,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh produk pengawasan BPKP terikat oleh ketentuan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021. Karena itu, laporan maupun rekomendasi hanya diberikan kepada pihak yang meminta reviu.
“Setiap hasil pengawasan merupakan bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas peminta. Tidak untuk disampaikan kepada pihak lain,” tegas Gunawan.
Gunawan juga membenarkan bahwa pada 2024 KPK sempat meminta BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus akuisisi tersebut. Namun, kata dia, proses perhitungan itu tidak dilanjutkan.
“Pada akhirnya KPK melakukan penghitungan kerugian negara menggunakan tim akuntan forensik internal mereka sendiri,” ujarnya.
Menurut Gunawan, penjelasan ini disampaikan untuk memastikan posisi BPKP dalam kasus tersebut tidak disalahpahami publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa peran BPKP tetap pada fungsi pengawasan internal pemerintah sesuai standar dan permintaan entitas, bukan sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.






