Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah kabar yang menyebut lembaganya mencairkan dana tabungan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. LPSK menegaskan surat berkop dan bertanda tangan Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi yang beredar di media sosial dan pesan berantai adalah palsu dan menyesatkan.
Surat tersebut mencantumkan keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pembayaran uang administrasi.
Pihak LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat maupun kebijakan yang berkaitan dengan pencairan dana kasus investasi tersebut.
“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks. LPSK tidak pernah meminta biaya apa pun kepada korban,” ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam keterangan resminya, Rabu (05/11/2025).
LPSK menjelaskan, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tugas LPSK terbatas pada menghitung dan mengusulkan nilai restitusi yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban melalui putusan pengadilan.
Kasus Indosurya sendiri merupakan salah satu skandal investasi terbesar di Indonesia, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.
LPSK menyebut saat ini masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan dan fasilitasi restitusi dari para korban Indosurya. Seluruh proses, kata Achmadi, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa pungutan biaya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen lembaga negara dan penyebaran berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LPSK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga. Masyarakat juga diminta segera melapor ke Kepolisian atau ke Humas LPSK melalui kanal resmi, termasuk akun Instagram @infolpsk.






