Jakarta — Advokat Riki Rikardo Manik menyoroti batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Menurutnya, persoalan utama perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Riki menilai MK juga harus menjawab persoalan konstitusional yang lebih besar jika permohonan pemohon dikabulkan, khususnya terkait mandat rakyat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran.
"Yang lebih mendasar adalah apakah MK mempunyai kewenangan untuk mengubah mandat langsung rakyat kepada satu pasangan menjadi mandat individual kepada salah satu anggota pasangan, kemudian mengisi anggota lainnya melalui lembaga yang berbeda," kata Riki dalam tulisannya, Selasa (06/10/2026).
Dalam perkara tersebut, pemohon antara lain meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan, didiskualifikasi, serta penetapannya sebagai calon Wakil Presiden dibatalkan. Pemohon juga meminta pelantikan Gibran dibatalkan, sementara Prabowo tetap menjadi Presiden dan Wakil Presiden baru dipilih oleh MPR.
Riki menilai konstruksi tersebut menimbulkan persoalan karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat sebagai satu pasangan.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
"Prabowo tidak dipilih sebagai calon Presiden dalam pemilihan yang terpisah dari Gibran. Demikian pula Gibran tidak dipilih sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilihan yang terpisah dari Prabowo. Yang memperoleh suara adalah pasangan calon," ujarnya.
Menurut Riki, apabila Gibran sejak awal dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak dapat dipastikan suara yang diperoleh Prabowo-Gibran akan tetap menjadi mandat bagi Prabowo seorang.
Sebab, apabila Gibran tidak memenuhi syarat sebelum Pemilu, pasangan Prabowo-Gibran dalam konfigurasi yang sama tidak akan berada di surat suara.
"Pasangan yang tersedia bagi pemilih akan berbeda. Dan apabila pasangan berbeda, kita tidak dapat mengetahui apakah pilihan rakyat juga akan tetap sama," katanya.
Soroti legal standing pemohon
Selain soal mandat elektoral, Riki mempertanyakan legal standing pemohon dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengatur keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh pasangan calon kepada MK.
Pada Pemilu 2024, dua pasangan calon yang berhadapan dengan Prabowo-Gibran, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Kedua perkara tersebut kemudian ditolak seluruhnya.
"Pertanyaannya, apakah pihak yang bukan pasangan calon dapat diberikan legal standing untuk mengajukan PHPU terhadap hasil Pemilu yang telah pernah disengketakan dan diputus?" ujar Riki.
Menurut dia, jika MK membuka ruang bagi pihak di luar pasangan calon untuk mengajukan PHPU, harus ada batas yang jelas mengenai siapa yang dapat menggugat dan kapan perkara yang telah selesai dapat dibuka kembali.
"Legal standing bukan sekadar persoalan formalitas. Standing menentukan siapa yang mempunyai hubungan hukum yang cukup dengan objek sengketa sekaligus menentukan batas kewenangan pengadilan," katanya.
Judicial activism jangan jadi preseden tanpa batas
Riki juga menyoroti wacana penggunaan judicial activism oleh MK untuk mengoreksi persoalan dalam proses pencalonan.
Dia menilai judicial activism dapat digunakan dalam kondisi tertentu, tetapi tetap harus memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak mengabaikan batas kewenangan pengadilan.
"Persoalannya bukan memilih antara membiarkan pelanggaran atau melakukan judicial activism. Yang lebih mendasar adalah apakah landasan konstitusional yang cukup kuat bagi MK untuk melakukan terobosan tersebut," ujarnya.
Riki mengingatkan, terobosan hukum yang dibuat untuk menyelesaikan satu perkara dapat menjadi preseden bagi perkara lain.
Karena itu, menurut dia, MK harus menguji apakah konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini juga dapat diterapkan apabila nama dan konfigurasi politiknya berubah.
"Preseden hukum yang sehat bukanlah preseden yang hanya menyelesaikan perkara hari ini. Ia harus tetap dapat dipertanggungjawabkan ketika digunakan oleh siapa pun pada hari esok," kata Riki.
Pasal 8 UUD 1945 ikut dipersoalkan
Riki turut mempertanyakan penggunaan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar untuk memilih Wakil Presiden baru melalui MPR jika Gibran didiskualifikasi.
Pasal tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. Namun, menurut Riki, kondisi tersebut berbeda dengan persoalan pencalonan yang dianggap cacat sejak awal.
"Harus dibedakan antara kekosongan jabatan dengan cacat pencalonan sejak awal," katanya.
Dia menilai, jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal, MK harus lebih dulu menjelaskan apakah kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasalnya, mekanisme tersebut berpotensi mengubah sumber legitimasi Wakil Presiden, dari mandat langsung rakyat menjadi mandat melalui MPR.
"Kebutuhan praktis tidak boleh mengubah makna konstitusional suatu norma," ujar Riki.
Riki menegaskan putusan MK dalam perkara tersebut nantinya tidak hanya berdampak pada pihak yang berperkara. Putusan itu juga berpotensi membentuk preseden mengenai batas kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil Pemilu Presiden.
"Jangan sampai MK menyelesaikan satu masalah, tetapi menciptakan masalah baru," pungkasnya.






