Jakarta — Reformasi Polri tahap kedua dinilai perlu diarahkan pada penguatan institusi kepolisian siber guna menghadapi perkembangan ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks dan lintas negara.
Hal tersebut disampaikan IJP Dr. Andry Wibowo SIK MH MSi menanggapi penyerahan hasil rekomendasi Komisi Reformasi Kepolisian yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 lalu.
Menurut Andry, rekomendasi reformasi Polri tersebut menjadi momentum penting dalam melanjutkan agenda pembenahan institusi kepolisian setelah hampir 2,5 dekade reformasi berjalan sejak 1998.
“Reformasi tahap kedua ini merupakan kebutuhan untuk memajukan Polri agar semakin profesional, modern, mandiri, dan mampu menjawab tantangan sosial masyarakat yang terus berkembang,” kata Andry dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah poin strategis dalam rekomendasi reformasi tersebut antara lain mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden, mekanisme pemilihan Kapolri melalui proses bersama DPR, hingga penguatan pengawasan internal dan eksternal melalui Kompolnas RI.
Menurutnya, reformasi Polri sejatinya merupakan proses berkelanjutan yang harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, termasuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melahirkan ruang kehidupan baru di dunia siber.
“Peradaban digital melahirkan tantangan baru yang sangat berbeda dengan kehidupan sosial di dunia fisik. Karena itu, desain institusi Polisi Siber menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Andry menilai perkembangan kejahatan siber membutuhkan sistem penanganan yang berbeda dibanding kejahatan konvensional. Mulai dari ancaman peretasan, pencurian data, manipulasi informasi, hingga serangan lintas negara yang dapat terjadi tanpa mengenal waktu.
Ia menekankan bahwa keberadaan Cyber Police Institution tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga dukungan infrastruktur teknologi, tata kelola organisasi modern, sumber daya manusia adaptif, hingga sistem mitigasi keamanan yang terintegrasi.
“Kejahatan siber memiliki locus delicti lintas negara dan tempus delicti yang tidak mengenal siang maupun malam. Karena itu, sistem identifikasi, asesmen, dan respons juga harus berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andry menilai perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga akan memengaruhi pola kerja kepolisian di masa depan.
“Bukan tidak mungkin pada masa mendatang tugas-tugas kepolisian tertentu akan didukung robot polisi dan teknologi canggih untuk merespons ancaman siber secara efektif, tepat, dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan arsitektur Polisi Siber menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan keamanan nasional di tengah percepatan perkembangan teknologi global.
“Polisi adalah bayang-bayang masyarakatnya. Ketika masyarakat bergerak menuju peradaban siber, maka institusi kepolisian juga harus mampu bertransformasi agar tantangan keamanan dapat dijawab secara efektif,” pungkasnya.






