Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah Kantor Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur, Senin (10/11/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur Adri Eddyanto Pontoh mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencari bukti tambahan dalam kasus pengadaan mesin jahit dengan total nilai Rp9 miliar lebih,” kata Adri di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen penting, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer dan CPU, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proyek. Barang-barang tersebut akan disita setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
“Dokumen itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan akan kami ajukan ke pengadilan untuk penyitaan resmi,” ujar Adri.
Adri menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM di seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Timur, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain di Kantor Sudin UMKM, penyidik juga menggeledah kantor distributor tersebut.
“Ada dua lokasi yang kami geledah sesuai izin pengadilan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Utara,” jelasnya.
Kendati telah mengantongi sejumlah nama potensial, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka.
“Jika alat bukti sudah cukup, kami akan menetapkan tersangka,” tegas Adri.
Kejaksaan memastikan penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut.






