Banjarbaru — Lapas Kelas IIB Banjarbaru menyampaikan informasi hasil pengawasan internal kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti kepolisian dengan meminta keterangan seorang warga binaan berinisial R. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi antara pihak lapas dan aparat penegak hukum dalam menelusuri informasi terkait dugaan potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan pertukaran informasi dengan kepolisian merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Menurutnya, pencegahan peredaran narkotika membutuhkan koordinasi lintas instansi agar informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Lapas Banjarbaru. Pertukaran informasi ini adalah wujud transparansi serta keterbukaan kami. Pemberantasan narkoba hanya bisa optimal jika penegak hukum saling berkolaborasi erat," tegas Irwanto.
Penyampaian informasi kepada kepolisian dilakukan setelah jajaran lapas melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi secara berkala. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan aparat terkait untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kepolisian selanjutnya meminta keterangan R guna menggali informasi yang diperlukan. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun ada tidaknya keterkaitan R dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Lapas Banjarbaru terus mendorong penguatan pengawasan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui langkah tersebut, pihak lapas berupaya menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk aktivitas yang berkaitan.






