Jakarta- Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.23 WIB.
Kedatangan Deolipa untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Keduanya tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung disambut puluhan awak media yang telah menunggu.
Kuasa hukum Deolipa menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat. Menurut pihaknya adalah harta warisan milik Linda Susanti, dan bukan objek tindak pidana.
Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” tegas Deolipa, Kamis (4/12). Menurutnya, pihak KPK belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut, sehingga dia bersama Linda memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan dinilai secara objektif dan transparan. Pada kesempatan itu, Linda mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami intimidasi dan dirugikan oleh oknum penyidik yang diduga meminta pertemuan di luar institusi serta mencoba memengaruhi proses hukumnya.
“Harapan saya, dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap,” tandas Linda.
Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, lebih lanjut Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset miliknya.
"Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya dong,” ujar Linda.
Sebagai informasi, Deolipa dan Linda menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain, surat tanda penerimaan barang bukti, surat panggilan pemeriksaan, Berita Acara terkait Penyitaan, dan salinan dokumen diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK. Pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh dewas maupun lembaga terkait lain.
Pun demikian, surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, penggelapan atau penyelewengan aset sitaan, permintaan pertemuan di luar prosedur resmi dan indikasi upaya dugaan mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar.
Dalam laporan juga meminta Dewas KPK untuk menyelidiki prosedur penyitaan aset, memeriksa oknum yang diduga terlibat, serta mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan. Linda pun menjelaskan rekeningnya juga diblokir.
Bahwa pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025. Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian.
"Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya. Saya hanya ingin keadilan,” tegas Linda menambahkan.
Linda pun menegaskan bahwa sumber dana berasal dari warisan orang tuanya di Australia dan dia mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul warisan tersebut.
Deolipa menambahkan bahwa selain Dewas KPK, laporan serupa juga disampaikan kepada Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Republik Indonesia.
Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.
“Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” tukasnya.
Linda mengatakan bahwa dirinya beberapa kali mengalami tekanan hingga dugaan ancaman, termasuk saat berada di luar negeri. Ia menilai kondisi itu membuatnya semakin yakin bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang.
“Saya tak punya musuh. Yang saya perjuangkan hanyalah hak saya. Kalau saya saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan orang lain?” jelasnya.
Linda juga menyebut bahwa dirinya aktif dalam kegiatan sosial dan kerap berbagi bantuan sejak menerima warisan pada 2019.Deolipa mengakui bahwa perkara ini sempat ramai di platform X (Twitter) dan menjadi perhatian beberapa pihak. Dia menilai meningkatnya sorotan publik menunjukkan pentingnya transparansi lembaga penegak hukum.
“Kalau terlalu lama dibiarkan, justru bisa meledak di ruang publik. Karena itu kami datang ke Dewas KPK untuk mencari kejelasan dan penyelesaian,” tegasnya.
Setelah menyerahkan berkas, Deolipa menyampaikan pula bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh bagian penerimaan pengaduan Dewas KPK.
"Kami menunggu tindak lanjut. Kami ingin masalah ini diproses sesuai prosedur tanpa tekanan, tanpa negosiasi, tanpa permainan oknum,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait laporan itu.
Sebelumnya, KPK telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan Linda Susanti. Sejurus Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan diajukan oleh Linda Susanti, saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023 Hasbi Hasan.
"Tak ada penyitaan atas aset-aset disebutkan oleh pemohon sehingga nanti kami akan cek sekali lagi, dan kami tentu akan minta bukti pendukung terkait penyitaan yang sudah dilakukan,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Oleh sebab itu, lanjut Budi, KPK sedang menyiapkan surat balasan kepada Linda Susanti mengenai aset-aset yang disebut sebagai barang sitaan lembaga antirasuah tersebut.
Dia katakan, KPK juga akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah. Permintaan itu dilakukan KPK karena berdasarkan bukti berita acara yang sudah ditandatangani, aset-aset diminta dikembalikan oleh Linda Susanti tidak dapat ditemukan.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK untuk mengembalikan barang sitaan milik kliennya.
Deolipa menyatakan aset milik kliennya yang disita KPK, tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya.






