Jakarta-Kepolisian Sektor Duren Sawit pada Kamis dini hari (30/1/2020) sekira pukul 03.00.WIB berhasil mengungkap perkara penculikan bayi sebagaimana dimaksud pasal 76 F Juncto pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Peribahan UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
“Iya benar telah terjadi penculikan diwilayah kami dan kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit Pelindungan Anak dan Perempuan Polres Jakarta Timur untuk proses penyidikan “kata Kompol Agus Sumarno Kapolsek Duren Sawit saat dihubungi warungjurnalis.com melalui sambungan telepon ,Kamis (30/1/2020)
Korban A berusia 10 bulan diculik dari rumah kontrakan kakak ayah korban Irka Damayanti(38)di Kampung Bulak,RW 12 ,Kelurahan Klender,Duren Sawit,Jakarta Timur,pada Rabu (29/1/2020) oleh pelaku inisial TAF(27) warga Marunda dan RF (18)wargaLagoa,Koja.Sementara itu pelaku pembeli bayi melalui Facebook seorang wanita berinisial AJS (28) warga kelurahan Makasar,Jakarta Timur.
Kronologis:Pada Rabu sekira pukul 19.20 WIB datang ke Polsek Duren Sawit seorang pria bernama Balvas selaku ayah A(10 bulan) melaporkan bahwa anaknya dibawa oleh kedua pelaku tanpa sepengetahuan korban, setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya petugas langsungv melakukan peyelidikan terhadap yang diduga pelaku yaitu saudar TAF dan saudari RF di daerah Koja Jakarta Utara, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan alamat yang diduga pelaku di Komp. Cakrawala 2 blok.A no.9 Rt.04/07, Kel.Lagoa, Kec Koja, Jakut. Selanjutnya dialamat tersebut diamankan seorang perempuan yang diduga pelaku RF dan mengakui bersama TAF telah mengambil anak korban tanpa ijin pada hari Rabu(29/1) di rumah kontrakan kakak pelapor di Kampung bulak Rw.16, Kel. Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan interogasi bahwa Anak ditawarkan dijual melalui sosial media facebook dengan harga Rp.6 juta dan ditanggapi oleh saudari AJS selanjutnya terjadi kesepakatan dengan harga Rp.2 juta.
Selanjutnya bayi A diantar oleh pelaku TAF menggunakan taksi online untuk diserahkan kepada saudari AJS di Jl. Sarbini III Rt. 04/06, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jaktim. Setelah diserahkan kepada pembeli, maka pelaku TAF menerima uang pembayaran sebesar Rp. 2 juta, setelah itu pelaku pergi.
Setelah menerima bayi A dari penjual pelaku AJS selaku pembeli kemudian dititipkan saudaranya bernama TY yang beralamat di Jl Kerjabakti I Rt.10/04 No.50 Kel.Makasar Kec.Makasar Jaktim untuk titip rawat sementara yang rencananya oleh AJS bayi tersebut akan diserahkan kepada saudari N yang beralamat di Madura.
Korban, Saksi, Pelaku dan Barang bukti diserahkan ke Polres Jaktim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(RM/Admin)
Komentar