Jakarta– Viral di media sosial video perkelahian di zebra cros dikawasan Thamrin,Jakarta Pusat pada Selasa(11/2) ,ternyata hanya rekayasa.Polisi akhirnya menangkap enam orang terkait pembuatan video rekayasa perkelahian tersebut. Dua di antaranya merupakan dosen dan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan perkelahian yang viral tersebut adalah rekayasa.
“Perkelahian hanya rekayasa ,” kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Setelah diselidiki akhirnya polisi menangkap dua pelaku utama yaitu F (25) dan Y (21) pembuat dan penyebar video tersebut. Selain itu, empat orang yang diduga dibayar untuk berkelahi juga ditangkap.
“Pelaku utama adalah F (25) statusnya sebagai dosen di salah satu Universitas di Jakarta. Y (21) adalah mahasiswa yang bertugas menyebar video di medsos, 4 orang tukang bajaj sebagai pemeran bayaran.” ungkap Heru
“Motifnya untuk meningkatkan follower di media sosial agar mendapatakan endorse atau iklan,”ujar Heru
Sementara itu Pengamat media sosial Gilang Kumara Putra menilai maraknya penyebaran hoax oleh kalangan intelektual membuktikan bahwa tingkat pendidikan tak mempengaruhi kesadaran hukum.
Menurut Gilang, penangkapan terhadap oknum dosen berinisial F dan mahasiswinya, YA karena menyebarkan hoax perkelahian jadi buktinya.
“Kadang orang melakukan penyebaran hoax bukan semata-mata karena ekonomi. Ada orang yang ingin terkenal dia melakukan hal yang receh,” jelas Gilang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Gilang mencontohkan masyarakat Indonesia senang akan hal yang lucu dan kontroversial.
“Ketika dia ngeshare konten-konten yang bersifat lucu dia yakin daripada ngeshare video yang serius,” jelas Gilang yang juga pengajar di Universitas UHAMKA ini.
Gilang menyebut, setiap orang harus paham dengan aturan hukum dengan begitu, jika melakukan aktivitas di media sosial, dia akan paham apakah hal itu melanggar atau tidak.
“Disitu ketika tau melanggar hukum, konten media sosialnya bisa positif. Pemilik konten harus tau aturannya,” imbuh Gilang.
Akibat perbuatannya ,para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman 10 tahun.(BR)
Komentar