oleh

Polres Tanjungpinang Ungkap Sindikat Narkoba Internasional , 8.5 kg Sabu Disita Petugas

Tanjungpinang -Polres Tanjungpinang Berhasil menangkap dua anggota sindikat narkoba internasional dengan total barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 8,5 Kilogram, Kamis (20/02/2020) , penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni Pangkal Pinang dan Batam.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan informasi adanya kecurigaan terhadap paket kiriman yang dibungkus begitu tebal yang hendak dikirim keluar kota tanjungpinang menggunakan jasa layanan Lion Parcel , setelah diperiksa dua buah paket tersebut dari luar terlihat kardus jajanan anak-anak namun didalam tumpukannya ditemukan satu paket sabu seberat 1.5 kilogram dengan alamat tujuan paket Jl Fatmawati Pangkal pinang ” Kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan

Setelah mendapat barang bukti, selanjutnya pada hari Rabu (12/02)tim dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang untuk melakukan control delivery dan penyamaran.

“Paket tersebut dilakukan pengintaian hingga ke alamat dan diterima oleh Tersangka AR (33) laki-laki beralamat di Jl. Depati Amir Kota Pangkal Pinang kemudian langsung dilakukan penangkapan” Jelasnya

Dari penangkapan AR petugas mendapat informasi ada narkoba lain yang akan dikirim menuju batam menggunakan speedboat melalui pelabuhan

“Tim Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi di Plantar II Kota Tanjungpinang. Di sana tim mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Batam.”Ungkapnya

Selanjutnya tim melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDW , dari penggeledahan di rumah tersangka , petugas menemukan 7 paket besar Sabu sebanyak 7 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Malaysia ” Jelas Chrisman

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 8,5 kilogram , atas perbuatannya para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(Suaib)

Komentar

Berita Lainnya