Jakarta– Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah kebijakan keringanan pajak sebagai stimulus untuk mengurangi dampak sektor perekonomian akibat isu virus Covid-19 .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keringanan pajak yang akan diberikan adalah jenis Pajak Penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 serta percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
” Kita akan pertimbangkan semua, jenis Pajak Penghasilan PPh21, PPh 22 , PPh25 juga, termasuk juga restitusi percepatan PPN bagi reputable ( perusahaan tingkat kepatuhan pajak tinggi) ” kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur Jakarta Kamis (5/03/20)
Menurut Menkeu, dia belum dapat menjelaskan secara detail seberapa besar pengurangan dan penundaan pungutan pajak karena belum difinalisasi mengingat pemerintah saat ini masih menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sembari menunggu situasi dan perkembangan isu Covid 19
” Kita sedang menghitung keseluruhan terutama sektor-sektor terkena dan dampaknya bagi neraca mereka , bagaimana kita membantu dari sisi korporasi dan masyarakat, jadi masih finalisasi” urai nya.
Sri berjanji akan menyampaikan kepada publik apabila sudah final namun sebelumnya dia harus melaporkan kepada Presiden terlebih dahulu
“Kita lihat nanti ya semuanya,nanti kita sampaikan ke Bapak Presiden sebelum saya ceritakan ke anda” tutup nya.(Indra)
Foto via IG @kemenkeuri
Komentar