Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,yang bunyinya :
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).Selasa (4/2/2020). Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan jadwal persidangan yang terlampir di situs resmi Mahkamah Konstitusi, perkara bernomor 8/PUU-XVIII/2020 itu akan disidangkan Selasa siang (4/4/2020) pukul 14.30 WIB.
Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra karena ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi yang berboncengan dengan Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.
“Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945,” seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/1/2020).(Firman)
Komentar