oleh

Debtcollector yang Ribut dengan Ojol di Rawamangun Ternyata Gelapkan motor hasil Tarikannya

Jakarta– Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan tiga mata elang jadi tersangka dalam kasus bentrokan di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun.

Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, sementara satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Namun jumlah mata elang yang ditetapkan jadi tersangka dimungkinkan bertambah seiring proses penyedikan berlangsung.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan penyidikan awal mendapati 12 mata elang yang sudah diamankan melakukan tindak pidana lain.

“Motor itu setelah dilakukan penarikan oleh mereka tidak diberikan kepada pihak leasing. Namun mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari mereka,” kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).

Sebab masalah ini bertentangan dengan tugas mereka sebagai perwakilan pihak leasing ‘menarik’ kendaraan dari debitur yang cicilannya bermasalah.

Bila bukti semakin kuat, mereka dimungkinkan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ini juga ada tindak pidana di situ, berarti mereka menggelapkan barang yang seharusnya diserahkan ke pihak leasing,” ujarnya.

Terlebih 13 sepeda motor yang diamankan dari markas mereka di Jalan Pemuda kemarin malam tak dilengkapi dokumen kepemilikan.

Namun Hery menuturkan penyidik utuh bantuan memastikan unsur penggelapan yang dilakukan 12 mata elang tersebut.

“Nanti kita akan crosscheck kepada pihak leasing, karena kita harus punya data leasingnya di mana itu kita harus punya datanya,” tuturnya.(FR)

Komentar

Berita Lainnya