Jakarta- Status masa pandemi Covid-19 membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti secara bertahap.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pemusnahan dilakukan bertahap karena banyaknya jumlah barang bukti.
“Suasana mendesak, pemusnahan (seluruh) barang bukti ditunda. Dan pemusnahan tidak semua dimusnahkan, karena cukup banyak barang bukti,” kata Arman di kantor BNN Cawang, Selasa (31/3/2020).
Dari total pengungkapan 13 kasus periode Januari-Februari 2020, BNN mengamankan 1,3 ton ganja, 86 kg sabu, 35.000 butir ekstasi dan 60 gram heroin.
Sejumlah dari setiap barang bukti hari ini dimusnahkan menggunakan mesin Incenerator di halaman parkir BNN Cawang.
“Sisanya kita akan cari waktu yang tepat. Pemusnahan selanjutnya akan diatur, menunggu situasi dan tempat yang memungkinkan waktunya,” ujarnya.
Arman menuturkan pemusnahan barang bukti tetap dilakukan agar 31 tersangka yang diringkus segera menjalani proses hukum di Pengadilan.
Sebelum dimasukkan ke mesin Incenerator, barang bukti narkoba diuji laboratorium lebih dulu dan disaksikan sejumlah Jaksa.
“Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan,” tuturnya.(RM)
Komentar